Film : merupakan hasil karya seni yang berasal dari perpaduan
banyak unsur, seperti suara, gambar, dan gerak, dll.
Pemerintah sendiri mendefinisikan film sebagai berikut:
"film adalah karya cipta seni budaya
yang merupakan media komunikasi massa pandang dengar yang dibuat berdasarkan
sinematografi dengan direkam pada pita selluloid, pita video, piringan video,
atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam bentuk, jenis, ukuran melalui
kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya atau tanpa suara yang dapat
dipertunjukkan dan atau ditayangkan dengan system proyek mekanik, elektronik
dan atau lainnya (UU perfilman th. 1992, Bab 1, pasal 1).”
*Film merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang
diputar dengan kecepatan tertentu.
*Video merupakan rangkaian banyak frame (bingkai) gambar yang
didalamnya berisi tahap demi tahap dari suatu gerakan/skuen yang diputar dengan
kecepatan tertentu.










