Kamis, 11 Agustus 2016

Sistem Pemerintahan (kelompok 2)

SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.    Presidensial
2.    Parlementer
4.    Komunis
6.    liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera  Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,  merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1.      Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2.      Tingkat daerah meliputi :
a.       Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b.      Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai  Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan  didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1.      Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2.      Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3.      Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4.      Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5.      Yudikatif. Lembaga yudikatif  terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika  keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.

PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 :
1.                 Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.                 Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya, hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara langsung dan tidak langsung.
3.                 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden dibantu oleh menteri negara.
4.                 MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
5.                 Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6.                 DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
7.                 Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan tersebut.
8.                 Menteri negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
9.                 Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
10.              Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.

Selasa, 09 Agustus 2016

Energi Dan Daya Listrik

-Energi Listrik
Energi listrik adalah besarnya muatan istrik dikali dengan beda potensial listrik, dirumuskan seperti gambar


-Daya Listrik
Daya listrik adalah banyaknya energi listrik tiap satuan waktu, dirumuskan seperti gambar

Senin, 08 Agustus 2016

Komponen Biotik dan Komponen Abiotik


* Komponen Biotik
1.)    Tumbuhan
2.)    Hewan
3.)    Mikroorganisme
Tingkatan-Tingkatan Organisasi Dalam kehidupan organisme:
1.)    Individu
Macam-macam Adaptasi:
a.)    Adaptasi Morfologi
b.)    Adaptasi Fisiologi
c.)     Adaptasi Tingkah Laku
2.)    Populasi
3.)    Komunitas
4.)    Ekosistem
5.)    Biosfer

* Komponen Abiotik
1.)    Tanah
2.)    Air
3.)    Udara:
- Nitrogen
- CO2 & O2
-  Angin dan Kelembaban
4.)    Cahaya Matahari
5.)    Suhu
6.)    Topografi
7.)    Keasaman (PH)
8.)    Salintas (Kadar Garam)
9.)    Mineral
10.)  Garis Lintang

Struktur Sosial

Struktur sosial adalah suatu bangunan sosial yang tersusun atas pelbagai unsur pembentuk masyarakat. Unsur unsur tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya secara fungsional.

Struktur terkecil adalah Keluarga, sedangkan struktur terbesar adalah Negara.
-Keluarga inti ;
  1. Ayah
  2. Ibu
  3. Anak

Sabtu, 06 Agustus 2016

Tata Cahaya

Jenis sumber cahaya di bagi jadi dua yaitu ;
1. Cahaya alam
    * Matahari
    * Api abadi
2. Cahaya Buatan
    * Korek api
    * Lilin
    * Lampu
    * Senter
    * Kompor gas

Senin, 01 Agustus 2016

Pelapisan Masyarakat


Menurut Aristoteles Pelapisan masyarakat terbagi atas :

* Tinggi (kaya)
* Sedang (Sederhana)
* Rendah (Miskin)

1.sifat-sifat lapisan masyarakat
   a.Closed sosial statification
   b.Open sosial statification

2.kelas dalam masyarakat
   a.Ekonomi
   b.sosial

3.Dasar2 Lapisan Masyarakat
   a.kekayaan
   b.kekuasaan
   c.kehormatan
   d.pendidikan

4.Unsur2 Lapisan masyarakat
   a.ascribed status
   b.achievend status
   c.assingment status

Sabtu, 30 Juli 2016

Memasukkan Mata, Mulut, dan Hidung Kedalam Pohon


Hari ini kami tidak mendapatkan materi, melainkan kami hanya diberi tugas ole Pak Kadir. Disuruh menyiapkan laptop, Adobe Photoshop, gambar pohon besar dan foto masing-masing siswa. Dan tugas kami membuat foto mata kami, mulut dan hidung kami masuk ke pohon tersebut.