SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
Sistem pemerintahan mempunyai sistem
dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara
sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap
memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai
fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu
pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu
akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan
hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga
kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Negara
Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah
satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia
yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut
Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum
(rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak
berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada
hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan
yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa
dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia,
yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi
daerah.
Setelah
ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat
dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara yang Bebas KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem
otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini
adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi
penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan
negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat.
Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada
dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat daerah
meliputi :
a. Provinsi
terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan
kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil
bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt
atau kadus.
Sedangkan dalam arti luas dalah
meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan
Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas
dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara
Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan
adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD
adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia
saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan
antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada
presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada
parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara
terdiri dari :
1. Eksekutif,
yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat
pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan
wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat
berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten
oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan
pemerintahan.
2. Legislatif yang
meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih
melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non
militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan
pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif.
Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif.
Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk
MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan
menentapkan UUD
4. Eksaminatif
atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil
pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif.
Lembaga yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu
memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat
kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi
menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna
untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam pemerintahan RI jika presiden
mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika
keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus
menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam
tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden
adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih
kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden
dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.
PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Sistem pemerintahan Indonesia yang
terdapat dalam UUD 1945 :
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.
Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya,
hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan
kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara
pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara
langsung dan tidak langsung.
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil
presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab
berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon
the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan
Presiden dibantu oleh menteri negara.
4.
MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi untuk
mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6.
DPR
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
7.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus
kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan
Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan
tersebut.
8.
Menteri
negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
9.
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD.
10.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri
berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.










